Selamat pagi, Pak.
Sebelumnya perkenankan saya memperkenalkan diri dulu. Nama saya Sudomo, S.Pt.. Sudah mengabdi menjadi guru PNS sejak 1 April 2006 di SMP Negeri 3 Lingsar Lombok Barat NTB dan mengampu mata pelajaran IPA. Saat ini saya sedang pemberkasan untuk sertifikasi melalui jalur PPGJ 2015. Hal ini karena tahun-tahun sebelumnya selalu gagal. Permasalahannya saya yakin Bapak sudah paham, yaitu pengangkatan saya yang setelah diundangkannya UU Guru dan Dosen tahun 2005.
Dan, baru tahun inilah saya bisa kembali pemberkasan setelah mengikuti UKA tahun 2013/2014. Hanya saja pemberkasan tidaklah berjalan sesuai yang saya harapkan. Pasalnya adalah sampai sekarang, meskipun berkas sudah lengkap, tetapi nama saya masih dinyatakan Belum Verifikasi di situs Informasi Sertifikasi Guru. Mengetahui hal tersebut saya tidak tinggal diam. Saya berusaha menanyakan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat. Hasilnya adalah bahwa saya kemungkinan besar tidak bisa ikut PPGJ 2015. Hal ini disebabkan karena latar belakang pendidikan S1 saya dianggap tidak linier, S1 Peternakan mengajar IPA.
Sebagai informasi, saya diterima sebagai PNS guru di kabupaten Lombok Barat lewat jalur umum dengan menggunakan ijazah S1 Peternakan dan Akta IV Kependidikan. Hal ini karena waktu itu memang formasi yang dibutuhkan adalah guru IPA dari S1 Non Kependidikan. Itu artinya ijazah Akta IV Kependidikan saya diakui. Terlebih saya telah memiliki NUPTK 9659753654200012. Saya rasa itu cukup kuat untuk mengakui saya sebagai seorang pendidik. Terlepas dari latar belakang S1 saya yang Non Kependidikan. Hanya saja dalam perjalanannya sampai hari ini, tetap saja dianggap tidak linier sehingga terancam tidak bisa ikut PPGJ 2015. Maaf, Pak. Menurut saya ini kurang adil. Padahal sama-sama telah berpengalaman mengajar. Bedanya hanya di ijazah S1 saja, kependidikan dan non kependidikan. Padahal dalam kenyataannya beban jam mengajar keduanya sama. Pun tuntutan untuk profesional maupun kewajiban mendidik siswa. Apakah memang yang S1 Kependidikan lebih profesional dalam mengajar bidang studi dibandingkan yang S1 Non Kependidikan? Saya rasa kenyataan di lapangan tidak demikian adanya, Pak.
Melalui surat terbuka ini, saya hanya ingin menyampaikan uneg-uneg. Kiranya Bapak ada keluangan waktu untuk memberikan penjelasan tentang sertifikasi melalui PPGJ 2015 bagi guru yang berasal dari S1 Non Kependidikan. Semata-mata demi pemerataan kesempatan mendapatkan penghargaan atas jerih payahnya dalam mengajar selama ini. Hal ini disebabkan karena saya tidak sendirian. Banyak teman saya yang bernasib sama dan membutuhkan penjelasan yang sama pula.
Demikian saya sampaikan. Besar harapan saya kiranya Bapak berkenan memberikan tanggapan. Atas perhatian dan kesediaannya saya ucapkan terima kasih.
Salam hormat,
Sudomo, S.Pt.